PROFIL
KOPERASI NASARI
Nama
Lembaga : KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI
No.
Badan hokum : 01/BH/PAD/KDK 11/II/2002
Alamat :
Jl. Tumpang Raya 114 Semarang
Nasari
adalah suatu lembaga keuangan non bank dalam bentuk koperasi. Nasari
sudah memiliki 10 Kantor cabang dan 10 KCP di Pulau jawa, Sumatera,
Kalimantan, dan Sulawesi serta Bali dan Nusa Tenggara.
Asset KSP Nasari
berupa pencadangan maupun tagihan di kantor pos yang dijamin oleh
BUMN tersebut melebihi besarnya jumlah simpanan per anggota. Yang
menjamin simpanan anggota KSP Nasari adalah PT Pos Indonesia
(Persero) karena simpanan anggota hanya salurkan pada pinjaman kepada
pensiunan yang mengambil gaji di kantor pos yang angsurannya langsung
dipotong sampai lunas dari gaji bulanan anggota peminjam yang berasal
dari APBN.
Pengelolaan
KSP Nasari adalah
koperasi yang selalu meningkatkan pelayanan dan pengelolaan berbasis
teknologi terkini. Hal ini dapat dilihat dengan bangunan gedung baik
Kantor Pusat maupun Kantor Cabang yang representatif dengan fasilitas
pengeloaan data secara komputerisasi dan komunikasi dengan jaringan
internet. Dalam sisi kontrol dan keamanan usaha, KSP Nasari sudah
mempunyai bagian satuan pengawasan internal yang ditempatkan di
Kantor Pusat dan Kantor Cabang.
Pendapatan
Berinventasi di KSP
Nasari sangat menarik dengan suku bunga simpanan yang lebih dari suku
bunga bank (sampai denfan 15 % per tahun), dengan variasi produk
simpanan yang variatif dan menarik seperti simpanan harian TUNAS ,
dan simpanan berjangka (BERNAS)
Keamanan
Keamanan investasi
sangat diutamakan, dengan mengkhususkan diri dalam pelayanan pinjaman
untuk para pensiunan dan kerjasama pemotongan angsuran kredit dengan
PT.POSINDO, sudah dapat dipastikan resiko kredit sangat kecil dan
pengembalian inventasi sangat terjamin. Semua dikarenakan sumber
pembayaran gaji pensiunan berasal dari APBN, yang setiap bulannya
dipastikan dapat dibayarkan kepada para pensiunan.
Pph pasal 23
merupakan pajak atas bunga simpanan yang dikenakan oleh pemerintah
sebagai salah satu program kerjanya melalui dirjen perpajakan yang
merupakan kewajiban setiap warga Negara untuk melaksanakan pembayaran
pajak tersebut.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai KSP NASARI klik disini.



